You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rancang Desain Vila Lansia di Ciangir Telah Dibuat
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

70 Persen Warga Rusun Sudah Terdata Absensi Elektronik

Sebanyak 70 persen warga rumah susun (rusun) sudah terdata dalam absensi elektronik. Penerapan absensi elektronik ini untuk mencegah adanya alih sewa rusun kepada warga lainnya.

Dari jumlah total 13.731 penghuni rusun, saat ini yang sudah melakukan pendataan sebanyak 9.459 orang

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pendataan ulang warga rusun dengan menggunakan kartu absensi yang dilengkapi foto dan sidik jari, sampai saat ini masih terus dilakukan.  

"Sekarang sudah 70 persen lebih pendataannya. Karena memang harus didata ulang sebelum diterapkan sepenuhnya, agar sesuai dengan penghuninya," kata Arifin, Selasa (28/2).

Rusun Milik Pemprov DKI Gunakan Absensi Elektronik

Arifin mengaku, proses data ulang ini terkendala soal waktu. Pasalnya, sebagian besar warga rusun beraktivitas pada siang hari sehingga tidak bertemu dengan petugas yang lakukan pendataan ulang.

"Kalau sudah selesai semuanya sudah 100 persen baru kami atur bagaimana mekanisme untuk absensi yang akan dilakukan,' ujarnya.

Dijelaskan Arifin, mesin absensi elektronik sudah terpasang di 23 lokasi rusun milik Pemprov DKI. Pengoprerasian mesin absen elektronik, menunggu pendataan ulang selesai.  

"Dari jumlah total 13.731 penghuni rusun, saat ini yang sudah melakukan pendataan sebanyak 9.459 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11599 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1352 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1306 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye998 personBudhi Firmansyah Surapati